Andir

Profil

Kecamatan Andir termasuk dalam SWK Bojonagara yang ditujukan sebagai pusat perdagangan dan jasa skala internasional, pusat transportasi, serta kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.

Ikon Peta
Luas Wilayah

3.71 km²

Ikon Penduduk
Penduduk

~99 Ribu

(Data 2023)

Ikon Kelurahan
Kelurahan
  • Campaka
  • Ciroyom
  • Dunguscariang
  • Garuda
  • Kebonjeruk
  • Maleber
Ikon Sektor Unggulan
Sektor Unggulan
  • Perdagangan & Jasa
  • Industri Pengolahan
  • Keuangan & Asuransi

Rencana Jaringan Infrastruktur

  • Jalan Arteri Primer: Cibeureum, Sudirman, Rajawali Barat, Nurtanio.
  • Jalan Arteri Sekunder: Pasirkaliki, Gardujati, Elang, Sudirman, Jamika.
  • Jalan Kolektor Sekunder: Gunung Batu, Kebonjati, Rajawali Timur.
  • Jalan Khusus: Stasion Barat, jalan khusus lainnya.
  • Jalur Kereta Antar Kota: Jalur Ganda (Double Track) Jawa Selatan.
  • Jalur LRT: Jalur LRT Elang-Gedebage, Jalur LRT Leuwipanjang-Cimahi-Padalarang-Walini.
  • Jalur Rel Listrik: Jalur Kereta Gantung Utara-Selatan, Jalur Kereta Perkotaan Bandung Raya.
  • Jaringan Air Baku: Jaringan Transmisi.
  • Jaringan Air Minum (Bersih): Jaringan Transmisi, Jaringan Distribusi Pembagi.
  • Jaringan Air Limbah: Pipa Induk.
  • Jaringan Drainase Utama: Sungai Cikakak, Cibogo, dan Citepus.
  • Terminal Penumpang Tipe B: ST. Hall, Ciroyom.
  • Terminal Penumpang Tipe C: Elang.
  • Stasiun Penumpang: Stasiun Cimindi.
  • Halte: Terdapat di setiap kelurahan.
  • Sentral Telepon Otomat (STO): Dilayani oleh STO Rajawali.
  • Menara BTS: Tersedia di setiap kelurahan.
  • IPAL Skala Kawasan: Terdapat di Kel. Maleber dan Campaka.
  • TPS3R (Reuse, Reduce, Recycle): Terdapat di Kel. Kebon Jeruk dan Ciroyom.
  • TPS (Tempat Penampungan Sementara): Terdapat di Kel. Kebon Jeruk dan Ciroyom.
  • Tempat Evakuasi Akhir Bencana: Lapangan Lokomotif, Kel. Garuda.

Rencana Pola Ruang & Zonasi

Zona Perdagangan & Jasa K

Mendominasi area strategis, ideal untuk pengembangan pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan perkantoran.

  • Perdagangan Eceran Skala Besar (Mall, Department Store)
  • Jasa Akomodasi (Hotel Bintang, Apartemen Servis)
  • Restoran, Kafe, dan Jasa Boga
  • Jasa Perkantoran, Keuangan, dan Profesional
  • Jasa Hiburan dan Rekreasi (Bioskop, Fitness Center)
Zona Perumahan R

Ditetapkan untuk perumahan kepadatan tinggi, membuka peluang besar untuk hunian vertikal terpadu.

  • Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (Apartemen)
  • Perumahan Kepadatan Tinggi (Rumah Susun, Townhouse)
  • Diizinkan Bersyarat: Warung, Praktik Dokter, PAUD, Rumah Kost.

Komposisi Pola Ruang

Visualisasi alokasi penggunaan lahan di Kecamatan Andir berdasarkan RDTR.

Perdagangan & Jasa (K)
40%
Perumahan (R)
35%
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
15%
Lainnya (Perkantoran, Sarana Umum, dll)
10%

Intensitas Pemanfaatan Ruang

Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) untuk zona utama.

Kode Sub Zona KDB Max KLB Max KDH Min
K-1 Perdagangan & Jasa Skala Kota 70% 5.6 10%
R-2 Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi 60% 4.8 20%
R-3 Perumahan Kepadatan Tinggi 60% 3.6 20%
Tertarik untuk Berinvestasi di Andir?

Tim kami siap membantu Anda dengan data detail, fasilitasi perizinan, dan kunjungan lokasi.

Hubungi Kami

Dasar Hukum: Peraturan Walikota (Perwal) RDTR nomor 29 Tahun 2024.

Informasi yang disajikan di halaman ini adalah ringkasan. Untuk memastikan kesesuaian rencana investasi Anda, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan tim DPMPTSP Kota Bandung.


Ketentuan Umum Zona K (Perdagangan & Jasa):
  • Diizinkan untuk kegiatan komersial skala besar.
  • Wajib menyediakan area parkir sesuai standar.
  • Ketinggian bangunan maksimal mengikuti aturan KKOP bandara.
Ketentuan Umum Zona R (Perumahan):
  • Diperuntukkan bagi hunian dengan kepadatan tinggi.
  • Kegiatan usaha komersial hanya diizinkan secara terbatas dan bersyarat.
  • Wajib menyediakan minimal 20% Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hubungi Kami untuk Konsultasi

List of Investment Opportunities

Map