Perkembangan Kota Bandung sebagai kota metropolitan mendorong kebutuhan akan infrastruktur transportasi yang aman dan ramah lingkungan, termasuk Alat Penerangan Jalan (APJ). Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, APJ wajib disediakan untuk mendukung keselamatan lalu lintas. Bandung Caang Utama menjadi bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam mewujudkan kota yang terang, aman, dan layak huni sesuai arah pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD 2025-2029.
Kota Bandung saat ini masih menghadapi kesenjangan antara jumlah APJ yang tersedia dan kebutuhan ideal, yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat malam hari.
Aspek Teknis
- Jarak ideal antar tiang APJ adalah 20 meter
- Total Kebutuhan : 96.940 titik (jika dua arah)
- Komponen utama APJ meliputi pondasidan tiang, sumber tenaga, jenis arus listrik, kontrol, proteksi, serta luminer berkualitas tinggi
- Persyaratan keselamatan merujuk pada Permenhub No. 47 Tahun 2023, yang mengharuskan APJ aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Aspek Lingkungan
APJ Kota Bandung menggunakan Lampu LED yang mendukung pengembangan infrastruktur hijau :
- Lebih hemat energi
- Tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri
- Dapat didaur ulang
- Memiliki umur panjang hingga 50.000 jam
- Mengurangi polusi cahaya
Aspek Finansial Anggaran APBD untuk APJ :
- 2022: Rp17,6 M
- 2023: Rp19,1 M
- 2024: Rp10,9 M
- 2025: Rp11,7 M
Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (2023): Rp 217,9 M dengan persentase realisasi 106,29%
Rencana Aksi dan Anggaran
Beberapa program utama meliputi :
- Kebutuhan instalasi Alat Penerangan Jalan di 14 ruas area jalan di Kota Bandung yang belum memiliki Alat Penerangan Jalan sebanyak 48.470 unit, dengan spesifikasi APJ yaitu Lampu LED.
- Proyek akan dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai investasi mencapai Rp 1.106,3 triliun untuk pembangunan dan Rp 68.7 miliar untuk pemeliharaan, dengan total keseluruhan nilai investasi yaitu Rp 1.175 triliun.